PERSYARATAN UMUM
Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;
- Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
TAHAPAN PENDAFTARAN
- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dilakukan dalam dua (2) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMAN dilaksanakan secara daring;
- Jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju;
- Tahap pertama adalah pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali;
- Tahap kedua adalah pendaftaran jalur prestasi yang meliputi prestasi akademik dan prestasi nonakademik;
- Calon peserta didik memilih 1 (satu) jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tiap tahap dan bisa berpindah ke jalur lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung;
- Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) satuan Pendidikan pada tiap jalur dan tahap pendaftaran di zona yang sama;
- Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada jalur zonasi, pada tahap satu dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi di tahap kedua.
- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMKN dilaksanakan secara daring dan/atau luring langsung datang ke Satuan Pendidikan;
- Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam satu Satuan Pendidikan;
- Calon Peserta Didik mengikuti Tes Bakat dan Minat sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SKhN dilakukan secara luring.