PENGUMUMAN
KETENTUAN PAKAIAN DAN RAMBUT PESERTA DIDIK
SMAN 7 KOTA TANGERANG SELATAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam rangka mewujudkan lingkungan sekolah yang tertib, disiplin, dan mencerminkan karakter peserta didik yang berakhlak mulia, seluruh siswa/siswi SMAN 7 Kota Tangerang Selatan diwajibkan mematuhi ketentuan berpakaian dan berpenampilan sebagai berikut:
Ketentuan Pakaian
- Mengenakan seragam sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Seragam harus bersih, rapi, sopan, dan lengkap dengan atribut sekolah.
- Baju dimasukkan ke dalam celana/rok serta menggunakan ikat pinggang sesuai ketentuan.
- Memakai sepatu berwarna hitam dan kaos kaki sesuai ketentuan sekolah.
- Tidak diperkenankan mengenakan pakaian yang dimodifikasi, terlalu ketat, atau tidak sesuai dengan tata tertib sekolah.
Ketentuan Rambut
Bagi Siswa (Putra):
- Rambut harus pendek, bersih, dan rapi.
- Panjang rambut tidak menutupi alis, telinga, maupun kerah baju.
- Tidak diperkenankan mewarnai rambut.
- Tidak diperkenankan menggunakan model rambut yang tidak sesuai dengan etika sekolah, seperti mohawk, mullet ekstrem, garis/sayatan (hair line), atau model sejenisnya.
Bagi Siswi (Putri):
- Rambut harus bersih, rapi, dan diikat apabila panjang.
- Tidak diperkenankan mewarnai rambut.
- Bagi siswi yang mengenakan jilbab, diharapkan memakai jilbab sesuai ketentuan sekolah dengan rapi dan sopan.
Seluruh peserta didik diharapkan mematuhi ketentuan tersebut mulai hari pertama masuk sekolah. Peserta didik yang belum memenuhi ketentuan akan diberikan pembinaan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh peserta didik serta orang tua/wali, kami ucapkan terima kasih.
SMAN 7 Kota Tangerang Selatan
“Disiplin dalam Berpenampilan, Berprestasi dalam Berkarya.”







